Artikel

Surat Pengantar Nikah

17 Desember 2019 02:54:22 Administrator Panduan Layanan Desa

Persyaratan Nikah di KUA.

Beberapa persyaratan umum untuk mengajukan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah sebagai berikut:

  1. Surat keterangan untuk nikah (model N1),
  2. Surat keterangan asal-usul (model N2),
  3. Surat persetujuan mempelai (model N3),
  4. Surat keterangan tentang orangtua (model N4),
  5. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  6. Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat,
  7. Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000.
  8. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali,
  9. Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar,
  10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun,
  11. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing,
  12. Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang,
  13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989,
  14. Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala
  15. Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Kemudian dalam pengurusan Surat Nikah ke KUA, ada beberapa dokumen sebagai kelengkapannya, yakni;

BAGI CALON SUAMI

  1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4.
  2. Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
  3. Jika calon Istri sedaerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri

LAMPIRAN

  1. Fotokopi KTP,
  2. Fotokopi KK
  3. Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK),
  4. Pas foto 4×6 = 2, Layar Biru
  5. Pas foto 2×3 = 5 Layar Biru

 

BAGI CALON ISTRI

  1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4,
  2. Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami),
  3. Calon Suami dan Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.

LAMPIRAN

  1. Fotokopi KTP Caten,
  2. Fotokopi KK Caten
  3. Fotokopi Buku Nikah Orang Tua
  4. Fotokopi Ijazah terakhir
  5. Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK) caten,
  6. Fotokopi Kartu Imunisasi TT,
  7. Pas foto latar biru ukuran 2×3 masing-masing caten 5 lembar, Ukuran 4 X 6 Masing-masing caten 2 Lembar
  8. Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai,
  9. Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun,
  10. Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI,
  11. Surat keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal,
  12. Surat keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat,
  13. Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari,
  14. N5 (surat izin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 tahun,
  15. N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia

Unduh Formulir

Pelayanan Gratis

Wilayah Desa

Perangkat Desa

Layanan Online

    Untuk mendapatkan fasilitas ini silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN, info akan dikirim melalui nomor yang sudah didaftarkan.

Agenda

Statistik Penduduk

LAKI-LAKI
1,874 Jiwa 
PEREMPUAN
1,796 Jiwa 

Komentar Terkini

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa

Alamat Jl. Raya Gunungsari No. 10
Desa Gunungsari
Kecamatan Tajinan
Kabupaten Malang
Kodepos 65172
Telepon 0341800156
Email pemdesgunungsari.malangkab@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung