Artikel

LKMD

30 April 2014 11:39:07 Administrator

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.

TUGAS LKMD

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
  2. menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
  3. melaksanakan dan
  4. mengendalikan pembangunan.

FUNGSI LKMD

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Desa

Perangkat Desa

Layanan Online

    Untuk mendapatkan fasilitas ini silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN, info akan dikirim melalui nomor yang sudah didaftarkan.

Agenda

Statistik Penduduk

LAKI-LAKI
1,874 Jiwa 
PEREMPUAN
1,796 Jiwa 

Komentar Terkini

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa

Alamat Jl. Raya Gunungsari No. 10
Desa Gunungsari
Kecamatan Tajinan
Kabupaten Malang
Kodepos 65172
Telepon 0341800156
Email pemdesgunungsari.malangkab@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung