Artikel
TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA
28 Desember 2019 14:45:37
Administrator
TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA
KEPALA DESA
- Kades bertugas dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa (4 bidang )
- Dalam melaksanakan tugas Kades memiliki fungsi :
Bidang Penyelenggaraan Pemdes :
- tata praja Pemerintahan,
- penetapan peraturan desa,
- pembinaan masalah pertanahan,
- pembinaan ketentraman dan ketertiban,
- melakukan upaya perlindungan masyarakat,
- administrasi kependudukan dan
- penataan dan pengelolaan wilayah desa;
Bidang Pembangunan :
- sarana prasarana perdesaan
- pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
- pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat,
- partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat,
- keagamaan, dan ketenagakerjaan
Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
- Sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna
- Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa lainnya
SEKRETARIS DESA
- Sekdes berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa yang ber-TUGAS membantu Kades dalam bidang administrasi Pemdes.
- Sekdesa mempunyai FUNGSI melaksanakan :
- urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
- urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
- melaksanakan urusan perencanaan : menyusun rencana APB Des, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan;
- melaksanakan tugas dan fungsi Kades apabila Kades berhalangan melaksanakan tugasnya; dan
- dalam pelaksanaan tugas administrasi Pemdes Sekdes ber- TANGGUNG JAWAB kepada Kades.
Dalam melaksanakan adm Pemdes uraian tugas sekdes meliputi:
- menyusun rancangan produk hukum desa;
- mengundangkan produk hukum desa;
- menyusun Rancangan LPPD dan LKPJ Kepala Desa;
- melakukan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya;
- memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan;
- memberikan pelayanan administrasi;
- melakukan penatausahaan keuangan desa;
- menyusun Rancangan RPJMDesa, RKPDesa dan RAPBDesa;
- menginventarisir dan mengelola aset desa;
- mengelola administrasi kepegawaian;
- mengumumkan informasi Pemdes kepada masyarakat;
- memfasilitasi pelaksanaan rapat dan musyawarah desa; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Kades sesuai dengan bidang tugasnya.
Kepala urusan (KAUR)
- Kaur berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat dan bertugas MEMBANTU SEKDES dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas pemerintahan
- Dalam melaksanakan tugas Kaur mempunyai fungsi :
KAUR TATA USAHA DAN UMUM, melaksanakan urusan ketata usahaan :
- tata naskah,
- administrasi surat menyurat,
- arsip dan ekspedisi,
- penataan administrasi perangkat desa,
- penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor,
- penyiapan rapat,
- pengadministrasian aset,
- inventarisasi,
- perjalanan dinas,
- pelayanan umum,
- pemeliharaan sarana dan prasarana kantor,
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekdes dalam bidang umum, dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya;
KAUR KEUANGAN, memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti:
- pengurusan administrasi keuangan
- administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
- verifikasi administrasi keuangan
- administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran
- verifikasi administrasi keuangan
- administrasi penghasilan Kades, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekdes dalam bidang keuangan, dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekdes sesuai dengan bidang tugasnya
KAUR PERENCANAAN memiliki fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti :
- menyusun rencana APB Desa
- menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan
- melakukan monev program dan penyusunan laporan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekdes sesuai dengan bidang tugasnya.
KEPALA SEKSI (KASI)
Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang bertugas MEMBANTU KADES sebagai pelaksana tugas operasional.
Tugas Kasi :
Kasi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan :
- manajemen tata praja Pemerintahan
- menyusun rancangan regulasi desa
- pembinaan masalah pertanahan dan trantib
- upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah
- pendataan dan pengelolaan Profil Desa
- tugas lain yang diberikan Kades sesuai dengan bidang tugasnya
Kasi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan :
- pembangunan sarana prasarana perdesaan, pendidikan, kesehatan
- sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna
- tugas lain yang diberikan Kades sesuai dengan bidang tugasnya
Kasi Pelayanan memiliki fungsi melaksanakan :
- penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat
- meningkatkan upaya partisipasi masyarakat
- pelestarian nilai sosbud masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan
- tugas lain yang diberikan Kades sesuai dengan bidang tugasnya.
LAKI-LAKI
1,874 Jiwa
PEREMPUAN
1,796 Jiwa