Artikel
Kelompok Masyarakat
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki hak untuk mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal usul dan adat istiadat yang diakui Pemerintahan Nasional berada di Daerah Kabupaten.
Menurut Sutardjo Kartodikusuma mengemukakan : Desa adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan tersendiri.
Max Weber menjelaskan pengertian masyarakat sebagai suatu struktur atau aksi yang pada pokoknya ditentukan oleh harapan dan nilai-nilai yang dominan pada warganya.
Di kehidupan masyarakat desa Indonesia mempunyai sistem kehidupan pada umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan. Sebagian besar warga masyarakat pedesaan mempunyai pekerjaan sebagai petani. Pekerjaan-pekerjaan yang di luar pertanian merupakan pekerjaan sambilan yang biasa mengisi waktu luang. Masyarakat pedesaan di Indonesia bersifat homogen, seperti dalam hal mata pencaharian, agama, adat istiadat, dan sebagainya. Selain itu, kehidupan masyarakat pedesaan di Indonesia identik dengan dengan istilah gotong-royong yang merupakan kerja sama untuk mencapai kepentingan-kepentingan bersama.
Desa Gunungsari Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang sebagai desa yang bisa dikatakan maju karena ada beberapa Kelompok Masyarakat yang sangat berperan aktif untuk memajukan desa. Kelompok Masyarakat sendiri adalah suatu kelompok dari beberapa individu yang mempunyai tujuan yang sama, dan tujuan tersebut dilakukan agar kelompok itu sendiri bisa semakin sukses untuk kedepannya dan bisa juga sebagai penyukses dari desa tersebut.
Kelompok Masyarakat yang ada di Desa Gunungsari diantaranya adalah :
1. Kampung KB(Keluarga Berencana)
2. PIK Remaja
3. Gapotan
4. Kelompok Tani